Subscribe to Wordpress Themes Demo
pengertian Konstitusi

KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi :
Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet. Perkataan wet, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar. Jadi Grondwet artinya adalah Undang Undang Dasar.
Adapun pengertian Konstitusi menurut para ahli, sebagai berikut :
1. EC Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. Herman Heller
menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
3. Lasalle
pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb).

B. Fungsi Konstitusi
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
C. Sifat Konstitusi
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
c. Tertulis dan tidak tertulis
D. Cara Perubahan Konstitusi
1. Oleh rakyat melalui referendum
2. Oleh sejumlah negara bagian
3. Dengan konvensi ketatanegaraan.

0 komentar:

Posting Komentar