Subscribe to Wordpress Themes Demo
Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertisn Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri seseorang sejak awal lahirnya yang berlaku seumur hidup dan tidak boleh di ganggu guagat oleh siapapun. Jadi sebagai warga negara yang baik kita mesti menjungjung tinggi Hak Asai Manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, keturunan, dan lain sebagainya.
B. Ciri pokok HAM
1. HAM tidaak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.
C. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainny
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.


2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
C. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

D. Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;

pengertian Konstitusi

KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi :
Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet. Perkataan wet, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar. Jadi Grondwet artinya adalah Undang Undang Dasar.
Adapun pengertian Konstitusi menurut para ahli, sebagai berikut :
1. EC Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. Herman Heller
menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
3. Lasalle
pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb).

B. Fungsi Konstitusi
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
C. Sifat Konstitusi
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
c. Tertulis dan tidak tertulis
D. Cara Perubahan Konstitusi
1. Oleh rakyat melalui referendum
2. Oleh sejumlah negara bagian
3. Dengan konvensi ketatanegaraan.

Negara

NEGARA
A. Pengertian Negara

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada

Adapun pengertian Negara menurut para ahli, sebagai berikut :
1. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3. Roger F Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat.

4. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

A. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

B. Kedaulatan Negara
Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan. Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain.
Kedaulatan Negara adalah Kekuasaan tertinggi berada pada negara,Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.
Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :
1. memperluas kekuasaan,
2. menyelenggarakan ketertiban umum dan
3. mencapai kesejahtreraan umum.




WARGA NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan )
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
g. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
h. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI

A. Dasar Hukum Warga Negara Indonesia
1. Di Negara Indonesaia di atur dalam:
2. UUD 1945 pasal 26
3. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya


B. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa, Syarat – syaratnya :
1) Telah berusia 21 Tahun
2) Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3) Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4) Dapat berbahasa Indonesia
5) Sehat jasmani & rokhani
6) Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7) Mempunyai mata pencaharian tetap
b. Naturalisasi Istimewa, Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima

Identitas Nasional_resume

IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional
Identitas, artinya: ciri-ciri, tanda atau jati diri
Term antropologi : identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau negara sendiri.
Nasional, merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non-fisik, seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Jadi adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.
Identitas nasional, pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.

B. Unsur – Unsur Pembentuk Identitas Nasional
1. Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
2. Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan
3. Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dalam kehidupan aktual.
4. Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca)

Proposal TKBPTD V

A. Dasar Pemikiran
Gerakan pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan pengembangan sumber daya manusia khususnya pada generasi muda yang mempunyai tujuan hidup yang terarah dan jelas. Arah pembinaan dan pendidikan dalam gerakan pramuka adalah manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang tinggi, bermoral, mental, kuat keyakinan beragamanya, tinggi kecerdasan dan keterampilannya serta kuat sehat jasmaninya.
Racana pandega yang berpangkalan di perguruan tinggi yang anggotanya merupakan mahasiswa diarahkan sebagai wahana persemaian Pembina yang cakap dan handal guna pengembangan Gerakan Pramuka di masa yang akan datang, sedangkan Ambalan Penegak yang ada disekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat yang anggotanya adalah siswa-siswa diarahkan sebagai wahana pengembangan kreatifitas dan kemampuan bagi anggota pramuka sebagai pemegang tongkat estafet pembangunan dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan diarahkan untuk meningkatkan Tri Bina, yakni Bina Diri, Bina Satuan, dan Bina Masyarakat. Dengan muatan tersebut diharapkan para pandega di perguruan tinggi dan penegak di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas mempunyai nilai plus yang berorientasi pada pengembangan diri, pengabdian dan pembangunan masyarakat.
Dengan harapan demi pengembangan sumber daya manusia dan kepedulian generasi muda terhadap masyarakat dan alam, maka kami memberanikan diri untuk mencoba kembali mengadakan Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone
B. Dasar Penyelenggaraan
Dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
1. Keputusan Presiden No. 238/1961 dan Kepres No. 34/1999 serta Kepres No. 104/2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Surat keputusan Kwartir Nasional No. 086/2005 tentang Anggaran Ruma Tangga Gerakan Pramuka
3. Surat keputusan bersama menteri Agama RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 04 tahun 1990 dan No. 003 tahun 1990 tentang kerjasama Departemen Agama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
4. Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06 tahun 1997 tentang kelompok kerja pembinaan Gugus Depan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
5. Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak Pandega
6. Program kerja Racana Al-Balad Gugus Depan Bone 1485-1486 Pangkalan STAIN Watampone Tahun 2010
C. Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama: “Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone Tahun 2010
D. Tema Kegiatan
Tema pada kegiatan ini adalah: Satu Aksi Beribu Karya Hijaukan Bumiku Dalam Bingkai Satya Dharma Pramuka
E. Tujuan dan Sasaran
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa
2. Meningkatkan pengamalan tri darma perguruan tinggi
3. Meningkatkan persaudaraan antara sesama anggota pramuka dan anggota pramuka dengan masyarakat
4. Meningkatkan kedisiplinan, sikap tertib dan jiwa patriotism
5. Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang diwujudkan dalam kegiatan nyata berupa karya dan bakti.
6. Mengembangkan pengetahuan dan wawasan anggota pramuka
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Peningkatan dan kesatuan bangsa
2. Peningkatan pengalaman tri darma perguruan tinggi
3. Berkembangnya pengetahuan dan wawasan anggota pramuka
4. Kuat dan sehat jasmani serta rohani
5. Berjiwa kepemimpinan, percaya diri sendiri dan bertanggung jawab
6. Meningkatnya kedisiplinan anggota pramuka dalam setiap tindakan dan perbuatan
F. Tempat dan waktu Kegiatan
Kegiatan ini Insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Ahad – Sabtu, 11 – 17 Juli 2010
Tempat : Bumi Perkemahan Sanrego Kec. Kahu Kabupaten Bone
G. Pelaksana Kegiatan
Adapun pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1. Reka Kerja yang dibentuk oleh Pengurus Dewan Racana Al-Balad Gudep Bone 1485-1486 Pangkalan STAIN Watampone Tahun 2009
2. Sangga Kerja Lokal yang dibentuk oleh Reka Kerja sebagai pembantu di bidang teknis kegiatan
H. Peserta Kegiatan
Peserta dalam kegiatan ini diharapkan berasal dari:
1. Perwakilan Perguruan Tinggi Se-Kab. Bone
2. Perwakilan dari SMA/MA sederajat Se-Kab. Bone
3. Perwakilan dari satuan Karya (SAKA) Se-Kab. Bone
I. Bentuk Kegiatan
Kegiatan pada TKBPTD V Se-Kab. Bone Tahun 2010 terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Umum
1. Upacara Pembukaan dan Penutupan
2. Kegiatan Rutin Perkemahan
3. Malam Persaudaraan
b. Kegiatan Bakti
1. Bakti Fisik
Pembenahan
2. Bakti Non Fisik
c. Kegiatan Khusus
d. Perlombaan apresiasi pentas seni dan olahraga
e. Kegiatan binadamping
• Loka Karya Binadamping
J. Sumber Dana
Pendanaan pada kegiatan ini diharapkan bersumber dari:
1. Dana Dipa STAIN Watampone
2. Pemerintah Daerah Bone
3. Sumbangan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat
K. Penutup
Demikianlah proposal kegiatan ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dengan harapan mendapat tanggapan yang sifatnya positif dan membangun dari Bapak/Ibu saudara(i) untuk berpartisipasi dan berkarya dalam kegiatan ini.
“IKHLAS BAKTI, BINA DIRI, ABDI ISLAMI”
Reka Kerja
Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone
Racana Al-Balad Gudep Bone 1485-1486 Pangkalan STAIN Watampone Tahun 2010

Ketua Sekretaris


Satria Jaya

Syamsurya


Lampiran I : Susunan Reka Kerja Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone

I. Pelindung :
1. Bapak Bupati Bone Selaku Ka. MABICAB
2. Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bone
3. Kakak Ketua Kwartir Cabang Kab. Bone
4. Bapak Ketua STAIN Watampone selaku Ka.MABIGUS
5. Bapak Camat Kecamatan Kahu
6. Bapak Ketua Kwartir Ranting Kec. T.R. Barat
7. Bapak Ketua Kwartir Ranting kec. Kahu
8. Bapak Kepala Desa Sanrego

II. Penasehat :
1. Bapak Pembantu Ketua III STAIN Watampone Selaku Ka. MABIHARI
2. Ketua Dewan Kerja Cabang Kab. Bone
3. Ketua Dewan Kerja Ranting Kec. T.R. Barat
4. Ketua Dewan Kerja Ranting Kec. Kahu

III. Pembina :
1. Kakak Pembina Gudep 1485 Pangkalan STAIN Watampone
2. Kakak Pembina Gudep 1486 Pangkalan STAIN Watampone
3. Kakak Pembina Racana Lapatau Matannatikka
4. Kakak Pembina Racana Bataritoja
5. Kakak MABIGUS SMAN 1 Kahu
6. Kakak MABIGUS MA Palattae
7. Kakak MABIGUS MA Al-Amin Kahu
8. Kakak MABIGUS MA Nusa

IV. Penaggung Jawab :
1. Kakak Pemangku adat Racana Lapatau Matannatikka 1485
2. Kakak Pemangku adat Racana Bataritoja 1486
3. Kakak Ketua Dewan Racana Lapatau Matannatikka Gudep 1485 pangkalan STAIN Watampone
4. Kakak Ketua Dewan Racana Bataritoja Gudep 1486 Pangkalan STAIN Watampone
5. Kakak Pembina Dewan Ambalan SMA Kahu
6. Kakak Pembina Ambalan MA Palattae
7. Kakak Pembina Ambalan MA Al-Amin Kahu
8. Kakak Pembina Ambalan MA Nusa

Reka Kerja : Ketua : Satria Jaya
Wakil Ketua : Muzakkir
Sekretaris : Syamsurya
Wakil Sekretaris : Asdar
Bendahara : Nirmalasari

BIDANG KESEKRETARIATAN
Ketua : Boneati
A. Seksi Pendaftaran : Fatmawati (koord.)
Anis
Irmawati
Marhana
Ramayanti
Sabir
B. Seksi Dana dan Sponsor : Seherina (koord.)
Maswati
Musdalifah
Nursakinah Amir
Muh. Akhsan
Subhan
C. Seksi Administrasi : Fatimah Basri (koord.)
Megawati
Misnawati
Lindah Permata Ratnasari
Kasmirawati

BIDANG KEGIATAN
Ketua : Jusriadi
A. Seksi Acara dan Upacara : Hj. Najmiah (koord.)
Rosnaeni
Armiati
Abd. Madjid
A.Misdar
Milawati Nur
Tasmawati
B. Seksi Kegiatan dan Operasional : Rusdi (koord.)
Jusmawati
Yulidar
Rahman
Suhartini Akib
Ika Suciana
Asnidar Sriyuli

C. Seksi Seni Budaya : Fitriani (koord.)
Hariani
Nursanti
Jumaedi
Herman
D. Seksi Pemerintahan dan Tata Kota : Camat : Ismail
Lurah Putra : Muh. Akhsan
Lurah Putri : Amna Darti Fathah
BIDANG PELAYANAN
Ketua : Kamiruddin

A. Seksi Humas dan Pubdekdok : Riswan (koord.)
Putriwati
Akbar Jamal
Mariana
Kasnidar
Sulmiati
Rahma Sultan
B. Seksi Komunikasi dan Informasi : Kasdir (koord.)
Haslinda
Aris Setiawan Budi
St. Saleha
Nurjisia
Darna
C. Seksi Keamanan : Hamsah (koord.)
Jumiati
Herwanto
Nurhasia
Sulmiati
D. Seksi Kesehatan : Nurhayati (koord.)
Haslindah MT
Haridas
Aras
Hasnika
St. Aisyah Nur
A.Tastuti
Jusmawati
E. Seksi Konsumsi : Harmika (koord.)
St. Nurfadillah
Hasmira
Nurlina
Mirnawati
Harnida
Kamsia
F. Seksi Ibadah : Syamsu Alam (koord.)
Wildana
Samsul Nahar
Saharuddin
Sinta Mutiara
Mardiana
BIDANG PERLENGKAPAN
Ketua : Ahmad Rafi

A. Seksi Transportasi : Kardianto (koord.)
Samsir
Marlindah
Risnawati
Rosnaeni
B. Seksi Air Bersih dan MCK : Mastang (koord.)
Usman
Muliani
Rismawati
Nurakinah
Megawati
C. Seksi Penerangan : Muh. Suhri (koord.)
Muh. Yusuf
Muliati
Jusnaeni
Rosdiana







Sangga Kerja Lokal

Penanggung Jawab : A. Zulfikar (SMAN I Kahu)
Anggota :
1. Ahmad Assyari(SMAN I Kahu)
2. Sutriani Thamrin
3. Badarwin (MA Palattae)
4. Bakri
5. Hasanuddin
6. Kurniati (MA Al-Amin)
7. Kurnia Wahyuni
8. Arfan Arif
9. Jumardi (MA Nusa)
10. Nurhafidah
11. Sofia Itaninda





Lampiran II : Rancangan Penggunaan Anggaran pada kegiatan Kerja Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone

A. Administrasi
1. Penggandaan Proposal Rp. 250.000,-
2. Fotocopy Administrasi Rp. 250.000,-
3. Pengadaan Kertas HVS Folio 2 Rim @ Rp. 25.000,- Rp. 50.000,-
4. Pengadaan Kertas HVS Kwarto 2 Rim @ Rp. 25.000,- Rp. 50.000,-
5. Pengadaan Tinta Hitam Komputer 2 Dos @ Rp. 20.000,- Rp. 40.000,-
6. Pengadaan Tinta Warna Komputer 2 Dos @ Rp. 20.000,- Rp. 40.000,-
7. Pengadaan Kertas Ariston 20 Lembar @ Rp. 5.000,- Rp. 100.000,-
8. Pengadaan Map dan Amplop 2 Dos @ Rp. 20.000,- Rp. 40.000,-
Jumlah Rp. 820.000,-
B. Transportasi
1. Transportasi Reka Kerja Pra Kegiatan Rp. 1.000.000,-
2. Transportasi Reka Kerja selama Kegiatan RP. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 2.000.000,-
C. Publikasi, Dekorasi dan Dokumentasi
1. Pengadaan Baju Reka Kerja 89 Buah @ Rp. 50.000,- Rp. 4.450.000,-
2. Pengadaan Baju Peserta 200 Buah @ Rp. 50.000,- Rp. 10.000.000,-
3. Pengadaan Tigor 300 Buah @ Rp. 5.000,- Rp. 1.500.000,-
4. Pengadaan Sticker Kegiatan 200 Buah @ Rp. 1.000 Rp. 200.000,-
5. Sewa Sound System Rp. 100.000,-
6. Dekorasi Panggung Rp. 100.000,-
7. Pengadaan Kabel dan Bola Lampu Rp. 50.000,-
8. Rol Foto dan cuci cetak foto Rp. 150.000,-
9. Sewa handycam dan kaset Rp. 150.000,-
10. Kenang-kenangan Rp. 2.000.000,-
11. Kain bendera TKBPTD V Rp. 100.000,-
12. Cat 10 kaleng @ Rp. 20.000,- Rp. 200.000,-
13. Piala 1 Set @ Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-
14. Piagam Penghargaan 289 Buah @ 10.000,- Rp. 2.890.000,-
Jumlah Rp. 21.990.000,-
D. Konsumsi
1. Konsumsi Reka Kerja pra kegiatan Rp. 1.000.000,-
2. Konsumsi Reka Kerja selama kegiatan Rp. 2.500.000,-
Jumlah Rp. 3.500.000,-
E. Biaya tak terduga
Biaya tak terduga selama kegiatan Rp. 2.000.000,-
Jumlah Rp. 2.000.000,-

Rekapitulasi
A. Administrasi Rp. 820.000,-
B. Transportasi Rp. 2.000.000,-
C. Publikasi. Dekorasi dan Dokumentasi Rp. 21.990.000,-
D. Konsumsi Rp. 3.500.000,-
E. Biaya tak terduga Rp. 2.000.000,-
Jumlah Rp. 30.310.000,-

Terbilang (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)


Bendahara Reka Kerja


Nirmalasari

Lampiran III : Kriteria Sponsor pada kegiatan Kerja Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone

1. Sponsor tunggal pihak atau perusahaan yang bersedia menanggung 50% dari total dana yang dianggarkan
Keuntungan : Berhak mencantumkan promosi usaha pada media fisik kegiatan berupa Spanduk, poster, pamphlet, dan baliho kegiatan
2. Sponsor Utama pihak atau perusahaan yang bersedia menanggung 25% dari total dana yang dianggarkan
Keuntungan : Berhak mencantumkan promosi usaha pada media fisik kegiatan berupa Spanduk, poster, pamphlet, dan baliho kegiatan
3. Sponsor Promosi pihak atau perusahaan yang bersedia menanggung 15% dari total dana yang dianggarkan
Keuntungan : Berhak mencantumkan promosi usaha pada media fisik kegiatan berupa Spanduk, poster, pamphlet, dan baliho kegiatan

Lampiran IV : Media Sponsorship pada kegiatan Kerja Temu Karya Bakti Pramuka Penegak Pandega (TKBPTD) V Se-Kab. Bone

A. Media Sponsorship
Ketentuan Umum
Perusahaan yang bersedia menjadi Sponsorship pada kegiatan ini telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Telah dihubungi oleh Reka Kerja
2. Telah mengetahui ketentuan dan perjanjian yang telah ditawarkan oleh Reka Kerja
3. Menyatakan kesediaan berpartisipasi dengan mengisi formulir “Memorandum of Understanding”
4. Perusahaan yang telah terdaftar berkewajiban menyelesaikan segala tanggungannya dan tidak berhak menarik diri sebagai sponsor
5. Jika terjadi penundaan kegiatan, maka pihak sponsor tidak akan mengajukan tuntutan dan keberatan
6. Jika terjadi pembantaian kegiatan, maka Reka Kerja berkewajiban mengembalikan bantuan dari sponsor dengan potongan 10% untuk Administrasi
B. Promosi Usaha
Promosi usaha diberikan dalam bentuk:
1. Spanduk
a. Jumlah : 15 Lembar
b. Ukuran : 100 X 800 cm
c. Luas promosi : 25 %
d. Tempat pemasangan : Tempat Strategis
e. Lama pemasangan : 2 Minggu
f. Harga satuan : Rp. 2.500.000,-
2. Baliho
a. Jumlah : 2 Buah
b. Ukuran : 480 X 360 cm (Enam Tripleks)
c. Luas Promosi : 20 %
d. Tempat pemasangan : Tempat strategis
e. Lama pemasangan : 2 Minggu
f. Harga Satuan : Rp. 1.600.000,-
3. Pin Peserta
a. Jumlah : 200 Buah
b. Warna : Max 2 Warna
c. Gambar Model : Terlampir
d. Harga Satuan : Rp. 10.000,-
4. Pin Reka Kerja
a. Jumlah : 89 Buah
b. Warna : Max 5 Warna
c. Gambar Model : Terlampir
d. Harga satuan : Rp. 10.000,-
5. Poster dan Pamflet
a. Jumlah : 200 Lembar
b. Ukuran : 33 X 21,5 cm
c. Luas Promosi : 30%
d. Tempat Pemasangan : Tempat Strategis
e. Lama Pemasangan : 2 Minggu
f. Harga Satuan : Rp. 1.000,-
C. Fasilitator dan Simpatisan
D. Donator/Penyumbang

Lampiran V : Momerandum of Understanding

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nama Instansi :
Alamat Kantor :
Alamat Rumah :
Jabatan :
No.Tlp/Hp :
Setelah mempelajari dan menimbang tawaran kerja sama saudara berikan, maka kami bersedia melakukan kerja sama dalam bentuk sponsorship kegiatan dengan jenis sebagai berikut:
1. Sponsor Tunggal
2. Sponsor Utama
3. Sponsor Promosi
Materi sponsorship yang diberikan:
1. Spanduk kegiatan
2. Baliho kegiatan
3. Pin Reka Kerja dan Peserta
4. Poster dan pamplet kegiatan
5. Bantuan dana sebesar Rp.
Terbilang (………………………………………………………………………………………)
Keterangan :
Penerima atas nama Reka Kerja Tanda tangan dan cap perusahaan

(……………………………………..) (………………………………………..)
Lampiran VI : Model PIN dan BAJU TKBPTD V

















Lampiran VI : Model TIGOR dan BENDERA TKBPTD V